DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Lantaran Covid-19, Ini Layanan Polres Gumas yang Ditutup

“Dua pelayanan masyarakat tersebut ditutup mulai tanggal 24 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan, informasi lebih lanjut akan kami beritahukan kemudian,” beber Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman kepada awak media, Jumat (27/3/2020).

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Sesuai arahan Mabes Polri, maka pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pengambilan sidik jari di Polres Gunung Mas terpaksa ditutup.

“Dua pelayanan masyarakat tersebut ditutup mulai tanggal 24 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan, informasi lebih lanjut akan kami beritahukan kemudian,” beber Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman kepada awak media, Jumat (27/3/2020).

Penutupan layanan tersebut, ujarnya, guna mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas.

“Karena Gunung Mas statusnya masih zona hijau, maka layanan kepolisian yang lain tetap dibuka. Contohnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), hanya saja jam layanannya dibatasi,” jelasnya.

AKBP Rudi Asriman berharap, masyarakat di wilayah hukumnya memiliki kesadaran yang tinggi terhadap upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Sebab, sejauh ini masih ada persepsi di lingkungan masyarakat yang menganggap Covid-19 tidak berbahaya bagi keselamatan.

“Saya imbau semua elemen masyarakat mematuhi semua instruksi yang disampaikan oleh pemerintah, jangan pernah anggap remeh Covid-19,” tegasnya. (agg/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!