DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Isolasi Mandiri Bagi Pendatang Baru di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Langkah tegas dilakukan dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Langkah tegas itu adalah mewajibkan kepada semua orang ataupun pendatang dari luar daerah yang baru tiba di Kota Palangka Raya, untuk melakukan isolasi mandiri.
“Wajib Isolasi mandiri selama 14 hari. Terlebih bagi yang baru datang dari daerah yang sudah pandemic Covid-19, maka otomaris orang tersebut sudah berstatus orang dalam pengawasan (ODP),”tegas Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu (8/4/2020) lalu.
Tak kalah penting untuk diingat lanjut Fairid, setiap orang atau pendatang yang ada di Kota Palangka Raya, harus secara disiplin melaporkan diri ke RT/RW lingkungan dimana ia tingggal.
Apabila tinggal di tempat keluarganya, maka pihak keluarga wajib melaporkan tamunya tersebut. terutama memperlihatkan dan mengcopy KTP-el dan nomor telepon kepada ketua RT maupun RW.
“IIni mohon diperhatikan setiap RT/RW termasuk kader kesehatan yang ada dilingkungan warga. Harus pro aktif memantau lingkungannya. Bila ada pendatang baru harus diperiksa dan di cek kesehatan sekaligus berlakukan isolasi mandiri,”tegasnya.
Disisi lain lanjut Fairid, RT/RW berikut dengan warga disetiap lingkungannya diharap dapat berperan aktif melihat kondisi setia orang per orang. Jika ditemukan ada warga memiliki gejala mengarah pada Covid-19 maka dapat menghubungi layanan kesehatan guna mendeteksi gejala penyakit tersebut.
“Semua yang dilakukan ini tidak lain untuk keselamatan bersama, sebab itu untuk berperang melawan Covid-19, bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, tetapi dukungan masyarakat sangat penting. Baik taat aturan maupun membantu pencegahan,”demikian Fairid.VD