DPRD Gunung MasGunung Mas

Tegakan Perlindungan Perempuan dan Anak

“Mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban, bukan saja secara fisik tapi juga secara psikologis,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P2KBP3A Gunung Mas, Rayani di kantornya pada Jumat (7/5/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Dewasa ini masih maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Permasalahan itu bukan sekedar persoalan individu saja, melainkan menjadi persoalan bangsa.

“Mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban, bukan saja secara fisik tapi juga secara psikologis,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P2KBP3A Gunung Mas, Rayani di kantornya pada Jumat (7/5/2021).

Perlindungan perempuan dan anak adalah segala upaya ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Perempuan dan anak adalah pilar dalam hubungan suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kita lindungi kami perempuan dan anak. Jika kita selamatkan 1 perempuan 1 anak, maka kita sudah selamatkan masa depan suatu bangsa,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Lembaga Pelayanan yang ada di Gunung Mas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan Perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai jenis diskriminasi, dan tindak Kekerasan, termasuk perdagangan orang yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis Masyarakat. Kontak Person : 082252168457 (Apriana).

PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) memberikan pendampingan kepada keluarga yang tidak terkait kasus kekerasan demi mencegah terjadinya pelanggaran pada pemenuhan hak anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Kontak Person : 082148881499 atas nama Lulu. Dengan adanya jaminan perundang-undangan yang melindungi warga Negara khususnya perempuan dan anak, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini bertambah tidak menurun seperti fenomena gunung es yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya. Perempuan dan Anak korban kekerasan merasa takut dan ragu dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Namun Ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam menjangkau layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan dan anak berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu sehingga perlu dilakukan pendampingan, biaya pendampingan dan konsultasi hukum mahal,” pungkasnya. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!