DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

Masa Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang

Kepala Disdik Kota Palangka Raya, H Akhmad Fauilansyah, Senin (13/4/2020).

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Pandemi virus Corona (Covid-19) di Kota Palangka Raya tampaknya hingga kini masih belum mereda.

Kondisi ini membuat pemerintah kota (Pemko) setempat, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang libur sekolah bagi anak didik mulai dari tingkat satuan pendidikan TK, SD dan SMP sederajat.

Diketahui sebelumnya Pemko Palangka Raya melalui Disdik sudah terhitung dua kali meliburkan kegiatan sekolah. Yakni sejak 18 – 31 Maret 2020. Lalu kembali diperpanjang mulai pada tanggal 1 April sampai dengan 14 April 2020.

Kemudian dengan mempertimbangkan banyak hal terkait kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda, akhirnya Pemko Palangka Raya lagi-lagi memperpanjang meliburkan kegiatan sekolah, yaitu terhitung dari tanggal 15 April sampai dengan 28 April 2020.

Kepala Disdik Kota Palangka Raya, H Akhmad Fauilansyah, Senin (13/4/2020) mengatakan, ada beberapa hal dasar yang membuat surat edaran ini dikeluarkan. Pertama berdasarkan surat edaran Mendikbud RI nomor 4 tahun 2020, surat keputusan Wali Kota nomor 188.45/155/2020 dan surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 420/211/870.Umpeg/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebarana Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut disamoaikan, yang pertama meliburkan kembali proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 15 April sampai dengan 28 April 2020.

Kemudian selama pelaksaanaan belajar sekolah di liburkan, maka peserta didik diarahkan belajar dari rumah dengan memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yang dipandu oleh guru, seperti mengenai pandemik Covid-19, membiasakan diri hidup bersih dan sehat.

Selain itu juga murid difokuskan pada pendidikan karakter seperti aktivitas berdoa,beribadah, membantu pekerjaan rumah dan pendidikan kecakapan hidup lainya.

“Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, maka peserta didik dilarang beraktifitas diluar rumah atau keluar daerah kecuali bersifat penting dan mendesak saja,”ungkap Fauliansyah, saat dikonfirmasi melalui via seluler.

Selanjutnya sambung Fauliansyah, para guru diharapkan dapat berkolaborasi dengan orang tua atau wali siswa-siswi. Untuk tetap memantau proses perkembangan belajar siswa-siswi melalui berbagai media komunikasi.

“Surat in sudah di cap dan ditandatanganii berlaku sejak tanggal 13 April 2020. Dapat di evaluasi kembali apabila ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Kota Palangka Raya,”demikian tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!