HEADLINEHukum dan KriminalPalangka Raya
Terkait Dugaan Praktik KKN Pengelolaan Parkir, Dishub Kota Palangka Raya Berikan Klarifikasi
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Ka.Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan didampingi jajaran pejabat utama, secara resmi memberikan pernyataan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan adanya dugaan praktik KKN dalam pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Palangka Raya, Senin (26/06/2023) di ruang pertemuan kantor Dishub Kota Palangka Raya.
Pada pemberitaan di berbagai media massa pada kesempatan sebelumnya, Direktur Law Development Watch (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Menteng Asmin menyoroti pengelolaan parkir yang sarat akan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dishub Kota Palangka Raya dalam pengelolaan parkir kami nilai tidak profesional. Pihak Dishub menunjuk siapa yang mengelola areal parkir, bukan berdasarkan pengajuan dari masyarakat yang ingin mengelola. Terlebih ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Dishub Kota Palangka Raya sendiri yang mengelola parkir di areal Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang,” ujar Menteng yang juga Ketua Paguyuban Pedagang Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang, Minggu (18/06/2023) lalu.
Selanjutnya, Ka.Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menanggapi adanya pernyataan dari Direktur LDW Menteng Asmin tersebut, dengan mengadakan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari pihak pengelola dan petugas parkir di areal Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang, termasuk pula mengundang yang bersangkutan (Menteng Asmin, red) untuk bisa hadir, namun disayangkan hari ini tetap saja tidak dapat hadir.
“Pertemuan hari ini dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan dan penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk pula mendengarkan penjelasan langsung dari Direktur LDW Menteng Asmin, atas keterangannya di sejumlah media massa,” ujar Ka.Dishub Kota Palangka Raya.
Alman Pakpahan menegaskan seraya menepis adanya tudingan terkait adanya dugaan praktik KKN dalam pengelolaan parkir, serta adanya keterlibatan pejabat Dishub Kota Palangka Raya dalam pengelolaan parkir di areal Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Direktur LDW Menteng Asmin tersebut merupakan pernyataan yang tidak jelas sumbernya, karena yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan keterangan ataupun penjelasan langsung kepada kami,” ujarnya lagi.
Dikatakannya, dalam pengelolaan parkir Dishub Kota Palangka Raya selalu mengacu pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
Dimana, pada Perda Nomor 6 Tahun 2022 diketahui besar tarif retribusi parkir, meliputi Truck Gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp15.000; Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp10.000; Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp4.000; Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp2.500; Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp2.000; serta Gerobak dan Becak Rp1.000.
“Pengelolaan retribusi parkir oleh Dishub Kota Palangka Raya selalu dilakukan secara transparan. Masyarakat dapat mengakses informasi secara online di aplikasi Si-Takir (Sistem Penataan Parkir). Di sana, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait tata kelola parkir di Kota Palangka Raya,” katanya.
Kendati demikian, Alman mengatakan Dishub Kota Palangka Raya akan selalu membuka diri, termasuk pula mendengarkan semua keterangan dan penjelasan langsung dari Direktur LDW Menteng Asmin.
“Ke depan, kami berencana akan kembali menyurati dan mengundang Direktur LDW Menteng Asmin untuk memberikan penjelasan atas semua pernyataan-pernyataan yang dimaksud, termasuk pula perhitungan penerimaan parkir yang diterima oleh salah satu oknum pejabat Dishub Kota Palangka Raya. Sehingga, akhirnya akan jelas dan tidak membentuk opini liar di masyarakat,” tandas Alman Pakpahan. (YS)