DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Kota Palangka Raya Resmi Terapkan PSBB 11 Mei 2020
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto Mengatakan :Setelah berkomunikasi dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin serta gugus tugas Covid-19, maka PSBB di Kota Palangka Raya secara resmi dilaksanakan pada hari Senin 11 Mei 2020.
PALANGKA RAYA GERAKKALTENG. COM-Akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 kota setempat, memutuskan secara resmi pada Senin 11 Mei 2020 mulai dilaksanakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan PSBB tersebut sejalan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 yang menetapkan PSBB dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Setelah berkomunikasi dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin serta gugus tugas Covid-19, maka PSBB di Kota Palangka Raya secara resmi dilaksanakanĀ pada hari Senin 11 Mei 2020,”ungkap Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan PSBB, Jumat (8/5/2820) malam, di Aula Palampang Tarung, Sigit menjelaskan, sebelum oelaksanaan PSBB tersebut, maka mulai hari 9-10 Mei (Sabtu dan Minggu) akan dilaksanakan sosialisasi PSBB secara massif kepada masyarakat dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali)
“PSBB dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak diberlakukan.Setelah 14, maka akan dilakukan kembali evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB untuk melihat dimana kekurangan dan keberhasilan,”jelasnya kepada awak media.
Perlu diingat tambah dia, PSBB ini tidak akan mematikan pertumbuhan ekonomi.Seperti aktivitas perdagangan tetap berjalan. Hanya saja ada pembatasan dan aturan.
Ditempat yang sama Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengungkapkan, dalam rapat tersebut telah dikoordinasikan dan dirumuskan serta dikaji semua regulasi.yang berkenaan dengan pengaturan ekonomi, perdagangan, pendidikan, pengaturan transportasi di dalam kota maupun keluar kota, ibadah dan aktivitas pelayanan.
“Intinya PSBB di jalankan untuk memutus mata rantai Covid-19, namun tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat.Hanya saja sekali lagi ada batasan sesuai protokol kesehatan Covid-19,”tandasnya.(vd/sg)