HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahPalangka Raya

Ternyata Ini Pelaku Pembobol Gudang Masker Dinkes Kalteng

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh salah satu staf pegawai Dinkes Provinsi Kalteng yang merasa curiga ketika CCTV dalam kondisi mati, atas kejadian tersebut pegawai dinkes tersebut langsung berkoordinasi dengan atasannya untuk selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat.

FOTO : Jajaran Resmob Polres Palangka Raya saat mengamankan terduga pelaku pencurian masker pada gudang Dinkes Kalteng, Minggu (12/4/2020).

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Ada-ada saja ulah para pelaku tindak kriminal menjalankan aksi jahatnya di tengah wabah kemanusiaan Covid-19 jadi momok bagi semua orang dan berusaha melindungi diri dengan berbagai cara agar tidak terinfeksi virus corona salah satunya menggunakan masker.

Dimana masker yang saat ini dibutuhkan semua orang termasuk para tenaga medis dan dokter sudah menjadi barang langka dan mahal, mungkin inilah salah satu munculnya niat seseorang untuk berbuat jahat.

Seperti baru-baru ini terjadi di kota cantik Palangka Raya dimana gudang atau stokpile milik dinkes provinsi kalteng dibobol pencuri.

Hal ini bermula dari raibnya 122 box masker medis yang terdiri dari 120 box masker medis dan 2 box masker N95 milik Dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang di bobol dari gudang milik pemerintah Provinsi Kalteng pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.40 WIB.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh salah satu staf pegawai Dinkes Provinsi Kalteng yang merasa curiga ketika CCTV dalam kondisi mati, atas kejadian tersebut pegawai dinkes tersebut langsung berkoordinasi dengan atasannya untuk selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat.

Tidak menunggu lama pihak kepolisian resort kota Palangka Raya yang mendapati laporan tersebut langsung turun kelapangan guna mengumpulkan keterangan dan data sebagai bahan investigasi, bersama tim gabungan Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng yang langsung bekerja cepat.

Kurang dari 1×24 jam polisi pun berhasil memecahkan kasus tersebut berkat adanya CCTV yang terpasang dan keterangan saksi dan bukti di lapangan, meski sebelumnya sempat ditemukan cctv dalam kondisi tidak menyala oleh staf Dinkes Provinsi Kalteng.

Kendati demikian cctv masih dalam kondisi normal saat dinyalakan kembali ternyata kamera pengintai sempat merekam aksi pelaku kejahatan tersebut memasuki tempat kejadian perkara.

Seperti yang media ini rangkum dari laporan resmi melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Hendra Rochmawan di jejaring sosial WA Humas Polda Kelteng, Minggu (12/4/2020) pagi.

Adapun aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku pada hari sabtu sekitar pukul 01.40 WIB dini hari.

Pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10, selanjutnya setelah masuk, pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicongkel, kemudian pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 122 bok yang terdiri dari 120 Box masker medis dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20lbr) dan kerugian material berkisar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya pihak berwenang langsung melakukan penyelidikan saat itu juga hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 16.30 wib Tim gabungan langsung bekerja dan dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 12 April 2020.

Tidak menunggu waktu yang lama sekitar pukul 01.30 WIB tim gabungan Polresta Palangka Raya,Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng telah berhasil memecahkan kasus tersebut dan sekaligus turut mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut yang berinisial DP yang berusia 28 tahun warga Kelurahan Panarung, Pahandut Kota Palangka Raya.

Pemuda tersebut diamankan ketika sedang melakukan jaga malam di Dinas Kesehatan Prov Kalteng Jalan Yos Sudarso Nomor 9 Kota Palangka Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian yakni berupa

– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z

– 1 (Satu) Buah Kunci 10;

– 120 (Seratus Dua Puluh) Box Masker Bedah merk Fresh Air;

– 2 (Dua) Box Masker N95.

Kemudian pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut. (HCE/agg).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!