DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Berharap Penyaluran BST Segera Diproses

"Terhadap warga masyarakat yang menerima bantuan tunai langsung baik melalui bank dan kantor pos agar bantuan tersebut tetap diproses oleh pihak kantor pos dan bank," katanya.

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Bantuan Sosial Tunai ( BST) yang dijanjikan Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah memasuki tahap akhir untuk segera disalurkan kepada warga masyarakat Kota Palangka Raya yang sudah terdata dan yang terkena dampak Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPRD kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto dalam percakapannya dengan awak media melalui pesan singkat, Senin ( 11/5/2020).

“Terhadap warga masyarakat yang menerima bantuan tunai langsung baik melalui bank dan kantor pos agar bantuan tersebut tetap diproses oleh pihak kantor pos dan bank,” katanya.

Karena menurutnya, Kemensos RI telah memiliki data penerimanya dan bahkan sudah diverifikasi, meskipun bila ada data warga penerima bantuan yang pindah, dana tersebut otomatis akan kembali dan tetap berada di bank dan kantor pos, jadi bantuan sosial tunai itu tidak akan hilang.

Misalkan yang dipermasalahkan karena adanya penumpukan warga saat antre mengambil bantuan tunai tersebut. Ia menjelaskan pihak kantor pos bisa mencari cara supaya para penerima BST tersebut tetap bisa menerima BST dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Belakangan pihak dinas sosial kota Palangka Raya mengeluarkan surat No.443/PFM-03/Sos/2020.Tanggal 11 Mei 2020 Perihal tentang permohonan penundaan penyaluran Bansos Tuna APBN Kemensos RI melalui Kantor Pos. Dalam Surat Dinsos Kota Palangka Raya tersebut menjelaskan bahwa pihaknya meminta penundaan penyaluran dengan alasan bahwa pihak-pihak kelurahan masih melakukan validasi data penerima Bansos tunai agar nanti tidak ada yang ganda dengan data warga penerima Bansos PKH dan Bansos Pangan.

Kendati demikian Ia tidak menampik adanya surat dari Dinsos Palangka Raya yang ditujukan kepada pihak Kantor Pos terkait penundaan tersebut, saat ditanyai awak media katanya

“Bukan saya tidak setuju jadi begini menurutnya, pihak kantor pos pun bila tidak menindaklanjuti instruksi pusat tersebut ya susah juga, karena kantor pos sudah mendapatkan data yang telah di proses di Kemensos, ya kalau data tidak valid kenapa bisa ada SP keluar dari Jakarta? artinya Dinas tidak memiliki data yang akurat, ucapnya heran. (hce)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!