DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Legislator Minta Masyarakat Patuhi Aturan PSBB

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Covid-19 setempat, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , selama dua pekan. Yakni mulai 11 sampai dengan 24 Mei 2020.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya langkah dan strategi yang diterapkan pemko, sebagai upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinisi Kalteng tersebut

Penerapan PSBB itu dilakukan kata dia, dengan melihat kondisi Kota Palangka Raya saat ini, dimana sudah masuk dalam dua kriteria yang ada di dalam Permenkes terkait Covid-19.

Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan meyebar secara signifikan ke beberapa wilayah.Kedua, wilayah yang memiliki kaitan dengan penyakit epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.

“Adanya transmisi lokal yang sudah mulai turut merisaukan masyarakat, sehingga pemerintah harus menyiapkan instrumen dan strategi, yakni dengan penerapan PSBB,”tutur Wahid, Minggu (10/5/2020).

Lebih lanjut politikus Golkar ini mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan bekerja sama dengan mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah, agar penerapan PSBB benar-benar membuahkan hasil.

Perlu diketahui imbuhnya, PSBB yang diterapkan di Palangka Raya juga bukan seperti PSBB yang dibayangkan orang-orang. PSBB di ibukota Provinsi Kalteng ini akan di jalankan dengan mengedepankan sisi humanis.

“Sambil berjalan sambil memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Perekonomian juga tetap berjalan meski ada batasan.
Ini demi percepatan penanganan pandemi Covid-19,”tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!