DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Pekerja Diminta Lapor Jika Tidak Terima THR

"Kami minta bagi pekerja yang tidak dibayar THR, bisa melaporkan ke Disnakertrans Kotim. Akan kami tindaklanjuti nantinya apabila ada menerima laporan tersebut," kata Plt Kepala Disnakertrans Kotim, Imam Subekti, Rabu (13/5/2020).

gerakkalteng.com – SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur minta para pekerja untuk melapor jika tunjangan hari raya (THR) tak diberikan perusahaan kepada mereka.

“Kami minta bagi pekerja yang tidak dibayar THR, bisa melaporkan ke Disnakertrans Kotim. Akan kami tindaklanjuti nantinya apabila ada menerima laporan tersebut,” kata Plt Kepala Disnakertrans Kotim, Imam Subekti, Rabu (13/5/2020).

Kendati, menurut Imam, saat ini masih pandemi virus corona atau Covid-19, namun pihak perusahaan tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya terhadap buruh atau karyawan mereka.

Dijelaskannya, kewajiban pembayaran THR berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, dan surat edaran Gubernur Kalteng Nomor 565/42/HI.01/V/Nakertrans tanggal 8 Mei 2020.

“Sesuai surat tersebut, maka THR tetap wajib dibayarkan. Pembayaran THR seperti biasa, baik masa kerja 1 bulan atau bahkan 1 tahun. Sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Imam berharap, seluruh perusahaan mengikuti aturan tersebut. Sebab THR merupakan hak pekerja, dan wajib dibayarkan.

“THR itukan hak pekerja, jadi perusahaan wajib membayarnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, Disnakertras sudah menyebarkan imbauan pembayaran THR ke hampir semua perusahaan. THR itu harus dibayar full kepada karyawan yang sudah bekerja di perusahaan itu. Kalau yang bekerja belum sampai 12 bulan, maka disesuaikan secara proporsional. (drm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!