DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Pembatasan dalam PSBB Kota Palangka Raya
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 , memutuskan secara resmi pada Senin 11 Mei 2020 mulai dilaksanakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 kota setempat, memutuskan secara resmi pada Senin 11 Mei 2020 mulai dilaksanakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan PSBB tersebut sejalan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 yang menetapkan PSBB dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Saat ini pamflet sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB, terutama ketentuan pembatasan-pembatasan sudah beredar di masyarakat, sejak Sabtu (9/5/2020).
Adapun isi pamflet tersebut antara lain, pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan sejak diterbitkannya keputusan walikota tentang pemberlakukan pelaksanaan PSBB sampai dengan berakhirnya masa berlaku dan dapat diperpanjang kembali dengan keputusan walikota.
PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Palangka Raya. Lalu, selama pemberlakuan PSBB, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas maupun lembaga, dinas, dan badan serta unit kerja terkait memberikan edukasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan
penanganan Covid-19.
Berikutnya, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker di luar rumah; dan melaksanakan physical distancing.
Kemudian selanjutnya, selama pemberlakuan PSBB,maka setiap pelaku usaha dalam melakukan pelayanan wajib menggunakan masker dan hanya diperkenankan untuk melayani pelanggan yang
menggunakan masker.
Sementara itu, khusus pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek keamanan.
Selanjutnya, koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 Kota Palangka Raya dengan aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola fasilitas kesehatan, dan instansi logistik serta instansi lainnya yang mempunyai kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.VD