DPRD Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Musti Serius Tertibkan Miras Ilegal

"Kita sudah memiliki perda yang mengatur tentang itu sejak tahun 2017. Silakan kawan-kawan media, cek saja berapa sudah penindakan dilakukan Satpol PP  terhadap warung dan toko miras itu,” ujarnya.

gerakkalteng.com – SAMPIT Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sulit dibendung. Hal itu diakibatkan belum adanya aksi dari pihak eksekutif selaku eksekutor untuk melakukan penindakan di lapangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo, mengatakan semua tergantung dari niat pamkab sendiri, apakah mau melakukan penindakan atau tidak.

“Kita sudah memiliki perda yang mengatur tentang itu sejak tahun 2017. Silakan kawan-kawan media, cek saja berapa sudah penindakan dilakukan Satpol PP  terhadap warung dan toko miras itu,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengakui tidak ada alasan sebenarnya tidak ada aktivitas penertiban dari pemerintah kabupaten.

Apalagi saat ini tokoh agama, tokoh masyarakat sudah resah dengan  aktivitas penjualan miras itu. Pemerintah seyogyanya memang harus hadir untuk menjawab keluhan dan keresahan  warganya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!