Palangka Raya
Pemkot Palangka Raya Ikuti Rakor Bersama KPK RI
Rapat Koordiasi pembahasan tentang upaya integrasi pencegahan korupsi serta pencegahan pelaksanaan korupsi dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui video conference (vicon) bersama KPK RI di rumah jabatan (rujab) wakil wali kota, Kamis (2/7/2020)
Gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Upaya integrasi pencegahan korupsi serta pencegahan pelaksanaan korupsi dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Hal tersebut terlihat ketika Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah didampingi Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Eldy, mengikuti Rapat Koordiasi pembahasan tentang upaya integrasi pencegahan korupsi serta pencegahan pelaksanaan korupsi dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui video conference (vicon) bersama KPK RI di rumah jabatan (rujab) wakil wali kota, Kamis (2/7/2020)
“Dalam penanganan Covid-19 di seluruh daerah Republik Indonesia menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup besar, maka dari itu KPK RI melakukan pencegahan terjadinya praktik penyalahgunaan dana tersebut,” kata Umi.
Menurutnya, untuk di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ini memang sangat minim adanya potensi tentang praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) atau penyalahgunaan anggaran.
Hal ini dikarenakan inspektorat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sangat aktif dan ketat melakukan pengawasan.
Pihaknya selalu aktif melakukan monitoring kinerja dari aparatur sipil negara (ASN) pemko dengan melakukan kunjungan kerja ke kantor-kantor instansi ataupun melalui E-monev atau monitoring secara online.
“Saya yakin dan percaya kepada ASN Kota Palangka Raya sangat jujur dan baik dalam bekerja,” ujarnya menambahkan.
Kegiatan ini langsung dibuka oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri yang sekaligus memberikan arahan dan memberikan materi tentang pencegahan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Dalam giat yang diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota se-Kalteng ini bertujuan memberikan imbauan dan pengarahan agar mencegah terjadinya praktik KKN.(*)