Kapuas

AGUS PRAMONO RESMI SEBAGAI PENJABAT BUPATI KAPUAS

PENYERAHAN SK – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Penjabat Bupati Kapuas Agus Pramono S.Sos sebagai rangkaian Pelantikan Penjabat Bupati Kapuas yang digelar di Istana Isen Mulang Palangka Raya.

KUALA KAPUAS,GERAKKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran resmi Mengambil Sumpah Janji Jabatan dan Melantik Penjabat (Pj) Bupati Kapuas. Pelantikan dilaksanakan  di Istana Isen Mulang Palangka Raya, Senin (28/5) pagi.

Kepala Dinas Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Kalteng Agus Pramono  S. Sos ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Kapuas, yang mana sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.62-1768 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelantikan itu disaksikan oleh pejabat provinsi, Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah maupun pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya Sugianto mengatakan Penjabat Bupati Kapuas memiliki dua tugas pokok yakni mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang definitif.

Kemudian, ia mengungkapkan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas, Penjabat Bupati harus segera membangun komunikasi yang efektif dengan DPRD Kabupaten serta seluruh pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah agar pelaksanaan program-program bagi pengembangan pemerintah daerah dapat terwujud sehingga akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas,  Sugianto mengharapkan Penjabat Bupati Kapuas untuk segera membangun komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD Kabupaten Kapuas, seluruh unsur Forkopimda, KPU Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten serta jajaran terkait lainnya.

“Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan baik dan penuh tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat,”terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, Penjabat Bupati bukanlah pejabat politik sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri dalam Pilkada serentak tahun 2018.

Selain itu, Penjabat Bupati Kapuas harus mampu melakukan “perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Kapuas” agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di fokuskan pada upaya pemberian pelayanan publik yang terbaik bagi kepentingan masyarakat. Diperlukan langkah-langkah strategis dalam mengawal stabilitas politik dan keamanan di daerah dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Saya menyampaikan selamat bekerja kepada Saudara Agus Pramono selaku Penjabat Bupati Kapuas. Sebagai pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Kalteng yang ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi Penjabat Bupati Kapuas. Kemampuan dan integritas saudara diuji dalam mengemban tugas-tugas negara di Kabupaten Kapuas,” tuturnya.

Masih ditempat yang sama, usai dilantik, Agus Pramono kepada awak media menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas. “Saya akan segera melakukan koordinasi kepada Legislatif, Yudikatif dan seluruh SOPD. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan Bapak Gubernur. Hal serupa juga akan saya lakukan kepada KPU dan Panwaslih Kapuas agar Pilkada yang tinggal satu bulan lagi dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib menghasilkan Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2018 – 2023 sesuai dengan hati nurani masing-masing,”pungkasnya. (hmskmf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!