DPRD Kota Palangka Raya

Bahas KUPA dan PPAS, Banggar DPRD Kota Setujui Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemko Disahkan

Kebijakan Umum Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2020 dibahas dalam Rapat Paripurna ke-12

 

Gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA -Penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Palangka Raya terkait Kebijakan Umum Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2020 dibahas dalam Rapat Paripurna ke-12 sekaligus menutup masa sidang III tahun sidang 2019/2020 dengan menggunakan video conference di ruang sidang komisi setempat, Selasa (18/8/2020).

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna Wahid Yusuf mengatakan, jika lembaga legislatif dan eksekutif telah melakukan pembahasan yang panjang dalam menyusun APBD Perubahan Tahun 2020 tersebut. Perubahan APBD tersebut, lanjut Yusuf, akan menjadi pegangan dalam menyusun rencana kerja (renja) perangkat daerah.

“Prinsipnya, Banggar DPRD setelah melalui pembahasan dapat menerima dan menyetujui agar nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko Palangka Raya untuk disahkan. Dan dijadikan materi pembahasan tingkat selanjutnya,” tutup politisi asal Partai Golongan Karya tersebut.

Sementara itu, Anggota sekaligus juru bicara Banggar DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, secara umum, ada beberapa poin perubahan dalam APBD kali ini. Pada sektor pendapatan, APBD murni sebesar Rp 1,220 triliun lebih dan pada perubahan menjadi Rp 1,085 triliun lebih atau mengalami pengurangan sebesar 11,10 persen.

Pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD murni sebesar Rp 173 miliar lebih, pada perubahan menjadi Rp 156 miliar lebih atau berkurang hingga 9,33 persen. Sedangkan pada bagian dana perimbangan, sebelumnya APBD murni sebesar Rp 905 miliar lebih kini pada perubahan berkurang sebesar 11,53 persen menjadi Rp 801 miliar lebih.

Kemudian pada bagian pendapatan lain, daerah yang sah yang mana pada APBD murni sebesar Rp 141 miliar lebih berkurang 10,52 persen menjadi Rp 126 miliar lebih.

“PAD pada bagian penerimaan pajak daerah, hasil retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD lainnya yang sah semuanya mengalami pengurangan,” ungkap Ridha.

Sedangkan pada bagian belanja daerah lanjutnya, pada APBD murni sebesar Rp1,246 triliun lebih, namun pada perubahan berkurang menjadi Rp 1,193 miliar lebih atau menurun sebesar 4,24 persen. Dimana jika dijabarkan kembali, pada bagian belanja langsung (BL) pada APBD murni sebesar Rp 613 miliar lebih, kini mengalami pengurangan sebesar 15,30 persen menjadi Rp 519 miliar lebih.

“Dan untuk Belanja Tidak Langsung (BTL), mengalami peningkatan sebesar 6,48 persen. Dari sebelumnya pada APBD murni sebesar Rp 633 miliar lebih kini menjadi Rp 674 miliar lebih,” jelasnya.

Dan pada bagian penerimaan pembiayaan daerah, pada APBD murni sebesar Rp 37,4 miliar lebih mengalami peningkatan sebesar 220,94 persen menjadi Rp 120 miliar lebih. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yakni tetap pada angka Rp 11,5 miliar lebih.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!