Kalimantan TengahKatingan
Polsek Tws Garing dan Pulau Malan Lakukan Sosialisasi Stop Karhutla Kepada Masyarakat
Sosialisasi yang disampaikan yakni stop kejahatan terhadap lingkungan dilarang membakar hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan kepada masyarakat Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Rabu (05/08/2020) pagi.
KASONGAN – Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan terus melakukan sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) hal ini dilakukan dalam menangani dampak Karhutla.
Melalui Anggotanya Bhabinkamtibmas Desa mAnduing Taheta Brigpol Brension Rio melakukan sosilasi.
Sosialisasi yang disampaikan yakni stop kejahatan terhadap lingkungan dilarang membakar hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan kepada masyarakat Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Rabu (05/08/2020) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kecamatsn Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,”Imbau Kapolsek.
(Tri)