Palangka Raya

Camat dan Lurah Diminta Imbau Warga Patuhi Perwali Prokes

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengimbau seluruh masyarakat kota setempat, untuk mematuhi peraturan wali kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengimbau seluruh masyarakat kota setempat, untuk mematuhi peraturan wali kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

“Iya, penerapan perwali ini dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi Kota Palangka Raya,”ungkap Umi, Jumat (17/9/2020).

Menurut Umi, seiring diterapkannya perwali itu, maka para camat, lurah, RT, RW hingga tokoh-tokoh masyarakat, dapat membantu mensosialisasikan penerapan perwali kepada masyarakat. Berikut dengan ketentuan sanksi denda maupun sanksi sosial.

“Terhitung pada 14 September lalu, perwali ini sudah resmi diterapkan. Karenanya masyarakat dapat mengerti dan mematuhi aturan tersebut,”ujarnya.

Intinya sambung Umi, perwali diterapkan semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dan meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya, dimana hingga kini belum mereda. Bahkan angka penyebaran cenderung meningkat.

Sekedar diketaui jelas Umi, perwali yang telah diterapkan tersebut berpedoman pada peraturan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 Tahun 2020, yaitu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu juga mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.

“Penerapan perwali ini akan sia-sia, jika masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan. Sebab itu semua harus berperan untuk memutus mata rantai covid-19,”tandas Umi.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!