DPRD KatinganKatingan

Tegas, Tidak Gunakan Masker Akan Didenda Mulai Dari Menyapu Jalanan Hingga Denda Administrasi

Adapun sangsi bagi yang tidak mengenakan masker tercatat di perbub nomor 53 tahun 2020, bab VI sangsi pasal VII bahwa yang tidak mengenakan masker akan dikenakan kerja sosial menyapu jalan umum selama dua jam dan untuk pelanggar yang berulang akan dikenakan sangsi menyapu jalan selama satu minggu setiap hari. Denda lainnya juga membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial selama satu hari, serta denda admistratif Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

KASONGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Katingan (Perbup) tentang penerapam disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19 atau yang biasa disebut covid-19. Perbub tersebut dikeluarkan belum lama ini, dan sudah diterapkan di Katingan.

Menurut Bupati Katingan Sakariyas, peraturan tersebut dikeluarkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan salah satunya mengenakan masker.

“Kita bisa lihat banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkativitas di luar rumah, sehingga perlu kita pertegas agar bisa tertib mematuhi protokol kesehatan,”Tegas Sakariyas.

Adapun sangsi bagi yang tidak mengenakan masker tercatat di perbub nomor 53 tahun 2020, bab VI sangsi pasal VII bahwa yang tidak mengenakan masker akan dikenakan kerja sosial menyapu jalan umum selama dua jam dan untuk pelanggar yang berulang akan dikenakan sangsi menyapu jalan selama satu minggu setiap hari. Denda lainnya juga membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial selama satu hari, serta denda admistratif Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Peraturan ini dibuat lantaran selama ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan saat berkativitas.

Sakariyas menjelaskan masih banyak denda lainnya jika ada yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkativitas, terutama saat diluar rumah.

“Tadi juga sudah dilaksakan apel operasi penegakan protokol kesehatan, dimana didalamnya tergabung dari Pemda Katingan, TNI-POLRI mereka akan berpatroli dan jika menemukan ada masyarakat beraktivitas diluar rumah tanpa mengenakan masker akan diberikan sangsi langsung,”Pungkasnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!