HEADLINEKalimantan TengahNasionalPolitik

KPK : Calon Kepala Daerah di 4 Wilayah Jujur Melaporkan Dana Kampanye

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata,Dalam setiap Pemilu, KPK selalu bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menciptakan Pilkada jujur.

Imbauan tersebut disampaikan dalam pembekalan kepada Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 di wilayah Sumsel, Banten, Kalteng, dan Sulteng secara daring di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/10/2020).
“Hal ini untuk melindungi cakada dan guna mewujudkan Pilkada berintegritas yang menghasilkan kepala daerah yang bebas benturan kepentingan,” ujar Alex, Kamis (22/10/2020).
Dalam setiap Pemilu, KPK selalu bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menciptakan Pilkada jujur. Sebab itu para kontestan Pilkada diminta laporkan pendanaan itu secara jujur dan berintegritas.
“Sejak KPK berdiri ada lebih 100 kepala daerah yang berperkara atau terkait dengan pihak berperkara yang ditangani KPK. Hasil survei KPK dan sejumlah pihak memperlihatkan ada selisih antara biaya Pilkada dengan kemampuan harta pribadi para calon,” ujar Alex.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para calon kepala daerah, total kekayaan pasangan calon tidak mencukupi untuk membiayai ongkos Pilkada.
“Hasil survei KPK pada 2018 juga menemukan bahwa sebesar 82,3 persen dari seluruh pasangan calon yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan Pilkada, karena adanya gap antara biaya Pilkada dan kemampuan harta calon,” bebernya.
Sementara itu Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 harus menghasilkan kepala daerah yang legitimate. Karenanya, sesuai imbauan KPK, Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan secara berintegritas tanpa praktik koruptif dan politik uang.
“Pembiayaan kampanye harus transparan, hindari pencarian rente dan hilangkan ijon anggaran, karena ini merupakan awal buruk proses demokrasi. Prasyarat Pilkada berintegritas ada lima elemen, yakni regulasi Pilkada yang jelas dan tegas, penyelenggara yang kompeten, birokrasi yang netral, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta peserta pilkada yang taat aturan dan transparan dalam pendanaan Pilkada,” pungkas Habib Ismail. (SOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!