DPRD Kalimantan TengahHEADLINEKalimantan Tengah

BAP Raperda APBD Kalteng Tahun 2021 Ditandatangani

POTO : Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Wiyatno menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) Raperda Tahun 2021

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Wiyatno menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna Ke 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu malam (27/11/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya Plt. Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa penandatangangan Berita Acara Persetujuan Bersama ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan. Dimulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang selanjutnya Raperda APBD TA. 2021 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk dilakukan Evaluasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

”Seperti kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” beber Habib Ismail.

Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan di susun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

”Kami memahami bahwa apa yang tertuang dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 masih terdapat banyak kekurangan dalam hal penyajian data secara lengkap karena keterbatasan pada aplikasi SIPD yang masih dalam tahap pengembangan dan juga beberapa kendala teknis lainnya sehingga Raperda APBD yang sudah disepakati dan merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tidak dapat disampaikan tepat waktu,” kata Plt. Gubernur Kalteng.

Meskipun mengalami berbagai kendala dan dengan sisa waktu yang tersedia, proses pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahap akhir dapat berjalan dengan lancar.

“Saya ingatkan dan harapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,“ pungkas Plt. Gubernur Kalteng.

Secara ringkas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2021 sebagai berikut Pendapatan Daerah 4,75 Triliun, Belanja Daerah 4,88 Triliun (terdiri dari Belanja Operasi 3,08 Triliun, Belanja Modal 808 Miliar, Belanja Tidak Terduga 100 Miliar, dan Belanja Transfer 900 Miliar), Surplus/Defisit 136,9 Miliar, Penerimaan Pembiayaan 267,5 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan 130,6 Miliar, dan Pembiayaan Netto 136,9 Miliar.(BAP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!