DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Hanya Wilayah Rakumpit Tanpa Zona Merah
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota, Emi Abriyani.
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Dari 30 kelurahan yang tersebar di Kota Palangka Raya, tercatat hingga sampai 7 November 2020 yang lalu ada 9 zona hijau, 11 zona kuning dan 10 zona merah penyebaran pandemi Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota, Emi Abriyani mengatakan, ke 9 zona hijau tersebut, hingga kini tercatat tidak memiliki penambahan kasus konfirmasi positif ataupun suspek covid-19
Adapun ke 9 kelurahan tersebut antara lain mencakup Kelurahan Kanarakan di Kecamatan Bukit Batu, Kelurahan Petuk Bukit, Panjehang, Gaung Baru, Mungku Baru, Bukit Sua dan Kelurahan Pager di Kecamatan Rakumpit, dan di Kecamatan Sebangau ada Kelurahan Kalampangan dan Danau Tundai.
“Kecamatan Rakumpit menjadi satu-satunya kecamatan tanpa zona merah dan hanya memiliki 1 zona kuning yakni di Kelurahan Petuk Barunai dikarenakan ada 1 kasus suspek. Itupun hasilnya negatif Covid-19,”ungkap Emi,
Minggu (7/11/2050).
Sementara itu sambung Emi, Kecamatan Pahandut menjadi kecamatan dengan zona merah terbanyak yakni sebanyak 4 kelurahan dan 2 kelurahan zona kuning.
Kemudian diikuti Kecamatan Jekan Raya dengan 3 kelurahan zona merah dan 1 kelurahan zona kuning. Selanjutnya Kecamatan Sebangau dengan 2 zona merah dan 2 zona kuning, Terakhir Kecamatan Bukit Batu dengan 1 kelurahan zona merah dan 5 kelurahan zona kuning.
“Nah, untuk data sebaran kasus covid-19 hingga 7 November pukul 19.00 WIB yang lalu, telah terdapat penambahan 2 kasus positif sehingga secara akumulasi telah tercatat 1.251 kasus konfirmasi Covid-19,”bebernya.
Berikutnya tercatat ada 671 kasus suspec, lalu ada sebanyak 1.112 kasus sembuh, 71 orang meninggal dunia dan sebanyak 68 orang dalam perawatan.
“Bagusnya, untuk angka kesembuhan pasien covid-19 sudah mencapai angka 88,88 persen. Ini sudah cukup baik dan harus ditingkatkan kembali,” ujar Emi.
Ditambahkannya, hingga saat inj Tim Satgas Covid-19 terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali 26/2020.VD