DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEKalimantan TengahPalangka Raya

BPOM Awasi Ketat Peredaran Ranitidin

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Beberapa waktu lalu ramai diberitakan obat Ranitidin yang sejatinya digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, namun kini ditenggarai mengandung cemaran N -Nitrosodimethylamine (NDMA).

Informasi soal kandungan NDMA pada Ranitidin ini, awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA). Dimana disebutkan, NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

Menurut studi, ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), dan bersifat karsinogenik, sehingga dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama.

Terkait hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan RI atau BPOM telah mengeluarkan perintah penarikan sejumlah obat yang mengandung Ranitidin dari peredaran. Penarikan obat yang mengandung Ranitidin tersebut dilakukan karena berpontensi memicu penyakit kanker.

Sementara itu Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obat yang terindikasi mengandung Ranitidin.

“Ya, hal ini juga telah disampaikan dalam berita aktual BPOM dimana dari pihak industri melakukan kajian. Saat ini BPOM juga sedang melakukan pengambilan sampel dan kajian juga,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (09/10/2019).

Kata Trikoranti, untuk kewenangan penarikan dari produk Ranitidin tersebut, maka sudah jelas dilakukan oleh pabriknya. Terutama melakukan penarikan obat yang telah dikeluarkan maupun yang sudah beredar di masyarakat termasuk juga yang belum beredar.

“Jika mengacu petunjuk surat BPOM, maka ada jenisnya tersendiri obat yang ditarik, yakni berbentuk injeksi atau cairan,”terangnya.

“Jangan bingung karena tidak semua produk itu ditarik, dan jika pasien ada yang membutuhkan bisa langsung konsultasi ke dokter atau langsung ke BPOM,” pungkasnya singkat.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!