DPRD Gunung MasGunung Mas
Lakukan FGD Bahas Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD
”FGD ini untuk mendengarkan saran, masukan, dan gagasan dari seluruh pihak terkait dua buah raperda tersebut, yakni tentang kearifan lokal dan bantuan hukum,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, di GPU Damang Batu, Senin (23/11/2020).
Gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan forum group discussion (FGD) atau diskusi publik dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gumas.
”FGD ini untuk mendengarkan saran, masukan, dan gagasan dari seluruh pihak terkait dua buah raperda tersebut, yakni tentang kearifan lokal dan bantuan hukum,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, di GPU Damang Batu, Senin (23/11/2020).
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 2, fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Sejalan dengan fungsinya, Bapemperda DPRD telah menetapkan keputusan DPRD Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
”Lalu kami lakukan penyesuaian dan mengubah Keputusan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 37 tahun 2020 tentang Penetapan Propemperda tahun 2020, sehingga menetapkan tiga buah raperda inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Kearifan Lokal, tentang Bantuan Hukum, dan Desa Adat,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, di tahun 2020, telah disusun dua buah raperda inisiatif DPRD, yaitu tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum, yang diinisasi Bapemperda Kabupaten Gumas. Atas dasar itu, dilakukan FGD/diskusi publik bersama para narasumber.
”Kami harapkan jika ditetapkan dua buah raperda menjadi perda Kabupaten Gumas, maka nantinya perda ini telah sesuai dengan tuntutan pembangunan di bidang kebudayaan, penciptaan tata kelola kebudayaan yang baik, serta pemenuhan dinamika kebutuhan hukum dan masyarakat,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menambahkan, raperda yang telah disusun di tahun 2020, secara umum telah sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum.
”Tentu kedua raperda mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (sog)