Gunung Mas

Rapat Penataan Kelembagaan, Bagi Tugas dan Kewenangan

Kuala Kurun, Gerakkalteng.Com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menggelar rapat penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah di ruang rapat lantai I kantor Bupati, Kamis (19/7/2018) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si sebagai pemimpin kegiatan kelembagaan organisasi perangkat daerah, narasumber dari Bagian Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati, Asisten II Ir. Yohanes Tuah., M.Si, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Aprianto, kepala organisasi perangkat daerah serta jajarannya

Betri Susilawati mengatakan, tahapan perkembangan birokrasi fase pertama adalah birokrasi konvensional yang memiliki ciri-ciri antara lain ; memposisikan diri hanya sebagai regulator (rule drven), lebih banyak berperan untuk mengatur masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan, sistem manajemen SDM berbasis pada kolusi dan nepotisme, serta tidak memiliki standar kinerja.

Lalu, fase kedua adalah reformasi birokrasi mulai mempergunakan paradigma “New Public Administration” dimana pengelolaan mekanisme kerja dan pengambilan keputusan banyak mempergunakan pendekatan ilmu manajemen, seperti pengunaan standar kinerja, pengukuran kinerja, adanya, penyusunan standar kompetensi bagi SDM, serta senantiasa mendasarkan diri pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat (cuostormer driven) dalam setiap pengambilan keputusan.

Selanjutnya, fase ketiga adalah birokrasi profesional, pada fase ini, birokrasi memiliki ciri seperti yang banyak ditemukan di Negara-negara maju, mengembangkan pendekatan “Open Government Partnership” dimana kinerja birokrasi senantiasa mendasarkan pada kerterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat sehingga tercipta adanya didasarkan pada penerapan dan penilaian standar kompentensi.

Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui : peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasaan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Unit pelaksana Teknis Daerah.

Betri Susilawati mengatakan, pengertian dari UPTD yaitu organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. Pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan dengan Gubernur. Konsultasi dilengkapi dokumen kajian akademis perlunya pembentukan UPTD analisis rasio pegawai.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah pembagian tugas dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah supaya lebih jelas dan tidak tumpang tindih, serta terkait dengan kelembagaan organisasi perangkat daerah masing-masing.” Ujar Betri. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!