DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Netralitas ASN Dukung Kualitas Pilkada
PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Suksesi pilkada serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, selain dititikberatkan pada disiplin protokol kesehatan (prokes), maka suksesi lainnya adalah bagaimana netralitas ASN dapat diimplemetasikan.
“Semua itu menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang,”ungkap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha, Kamis (26/11/2020).
.
Ridha menekankan, netralitas ASN tidak semata-mata menuntut agar abdi negara itu berpihak pada calon tertentu. Tapi lebih diberikan penekanan netralitas yang berkaitan dengan profesionalisme pegawai yang bersangkutan
Bahkan hal itupun jelas telah tertuang sebagaimana netralitas ASN yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih jauh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Cantik ini mengatakan, netralitas ASN merupakan kesadaran masing-masing individu ASN itu sendiri.
“Netralitas ASN memberikan kontribusi terhadap kualitas demokrasi. Kalau mau kualitas pemilu lebih baik, maka ASN harus konsisten menjalankan aturan yang,”terangnya.
Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama kegiatan pilkada, yakni mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.
Berikutnya yang perlu diperhatikan antara lain, ASN tidak boleh ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas.VD