DPRD Gunung MasGunung Mas

Sambut Baik Perpanjangan Penyaluran BLT Dana Desa

”Penyaluran BLT dana desa diperpanjang hingga Bulan Desember. Tentu, kami sangat mendukung dan menyambut baik perpanjangan itu. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih terjadi dan belum dapat diketahui kapan akan berakhir,” ucap Pebrianto, Rabu (4/11/2020).

Gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Pebrianto menyambut baik perpanjangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) hingga Bulan Desember tahun 2020 mendatang.

”Penyaluran BLT dana desa diperpanjang hingga Bulan Desember. Tentu, kami sangat mendukung dan menyambut baik perpanjangan itu. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih terjadi dan belum dapat diketahui kapan akan berakhir,” ucap Pebrianto, Rabu (4/11/2020).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, BLT dana desa merupakan bantuan bagi masyarakat desa yang tidak mampu dan terdampak Covid-19. Untuk itu, penyalurannya harus menyentuh kepentingan masyarakat.

”Kami juga berharap penyaluran BLT dana desa dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kepada pemerintah desa, kami minta untuk selalu terapkan protokol kesehatan saat menyalurkan BLT dana desa secara tunai,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon mengakui, penyaluran BLT dana desa diperpanjang hingga Bulan Desember tahun 2020 mendatang.

”Pada awalnya, penyaluran BLT dana desa dilakukan Bulan April hingga Juni, lalu berlanjut mulai Juli hingga September. Namun kini, kembali diperpanjang mulai Bulan Oktober hingga Desember tahun 2020,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa Bulan Oktober hingga Desember tahun 2020 tidak mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Kepala Desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa khusus.

”Apabila nanti ada perubahan data KPM, seperti jumlah Kepala Keluarga (KK) dan lainnya, maka tetap harus melalui proses musyawarah desa khusus, dan disampaikan kepada Bupati Gumas melalui DPMD setempat,” tandasnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!