DPRD Gunung MasGunung Mas
2023 PTT Dihapus, Pemda Belum Terima secara Tertulis
WAWANCARA : Wabup Gumas Efrensia LP Umbing (tengah) didampingi Sekda Yansiterson (kiri) dan Kepala BKPSDM Guanhin saat dibincangi awak media di GPU Damang Batu, Selasa (22/2).
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka seiring itu santer beredar adanya wacana pemerintah pusat untuk menghapus pegawai tidak tetap (PTT) di tahun depan.
Bagaiman untuk tenaga PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), menurut Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut. Begitupun menerima surat ataupun pemberitahuan secara tertulis dari pusat.
“Sampai saat ini kami belum menerima aturan apapun. Terutama aturan resminya terkait penghapusan PTT ini. Iya, baru sebatas dengar kabar berita saja. Belum ada tertulis,” ungkap Efrensia, Selasa (22/2/2022) .
Maka itu sambung wabup, Pemkab belum melakukan langkah atau tindakan terkait informasi tersebut. “Jadi kami belum melakukan langkah kongkret. Bagusnya, dari sebagian PTT Gumas ada yang ikut tes, sebagian berhasil lolos dan diangkat jadi CPNS maupun PPPK,”bebernya.
Sejatinya tambah Efrensia,
apabila ada yang tertuang didalam aturan resmi pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah (Pemda) selalu melakukan penyesuaikan, karena sudah ada pedoman dalam mengabil langkah.
“Nah kedepan aturan seperti apa yang diatur oleh pemerintah pusat, kami segera menyesuaikan saja,” pungkasnya. (stp/sst)