Kotawaringin Timur
Di Kotim, Jualan Miras Harus Miliki Izin
"Selain Perda juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perda maka semua toko dan kios atau apapun sebutannya tidak boleh menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B maupun C," ujar Johny Tangkere, Kamis (28/1/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Masih maraknya penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan penjualannya secara terang-terangan banyak dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Johny Tangkere, mengatakan di daerah ini tidak ada satupun toko maupun kios yang memiliki izin menjual minuman alkohol sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kotim.
“Selain Perda juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perda maka semua toko dan kios atau apapun sebutannya tidak boleh menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B maupun C,” ujar Johny Tangkere, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kalau ada toko yang menjual minuman beralkohol, dipastikan tidak ada izin DPMPTSP, karena yang boleh menjual hanya supermarket, itupun hanya golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen.
“Kalau toko modern tidak boleh menjual minuman alkohol walaupun hanya golongan A, karena yang boleh menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C itu hotel bintang empat dan lima, itupun dikonsumsi di tempat, tidak boleh diecer atau dibawa pulang,” ungkap Johny Tangkere.
Dia mengatakan, untuk yang boleh menjual minuman alkohol golongan A dan minum di tempat adalah rumah makan dan restoran, serta karaoke, tetapi harus memenuhi syarat dalam Perda yaitu jarak tempat dengan rumah ibadah, sekolah dan kantor pemerintah lebih dari 200 meter. (SOG/AGG)