DPRD Gunung MasGunung Mas

Pemkab Gumas Diminta Manfaatkan Aplikasi E-Perda

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi Juang, saat menyampaikan saran masukan untuk pihak eksekutif pada paripurna di geduang dewan setempat, Selasa (5/4).

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda. Dorongan penggunaan aplikasi E-Perda itu salah satu poin disampaikan saat rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022, digedung DPRD Gumas, Selasa (5/4/2022).

Seperti disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi Juang, bahwa aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementerian itu sudah terintegrasi melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas, dalam penggunaan aplikasi tersebut.

“Aplikasi E-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum,”jelas Evandi dalam paripurna itu.

Penggunaan aplikasi E-Perda itu sendiri tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit. Terutama dalam proses fasilitasi perda/perkada yang perlu koordinasi dengan kementerian teknis/lembaga lainnya.

Disisi lain, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sudah memiliki berbagai fitur seperti, E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan perda dalam penyusunan propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.

Adapun dalam kesempatan itu Evandi menambahkan, melalui forum rapat paripurna tersebut perlu adanya penambahan raperda untuk dimasukkan kedalam propemperda tahun 2022. Hal itu berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Bagian Hukum Setda sehingga dilakukan revisi terhadap propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa buah raperda.

“Sebelumnya pada saat penetapan propemperda tahun 2022 pada tahun lalu, jumlah raperda prioritas tahun 2022 yang masuk yaitu berjumlah 10 buah raperda. Maka itu perlu adanya penambahan raperda untuk dimasukan dalam prompemperda,” pungkasnya.(hdr/sst).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!