Gunung Mas

Tiga Penambang Emas Liar Diborgol Polres Gunung Mas

“Ketika tiba di lokasi, kami mendapati ada dua orang yakni EF (22), SPS (21) yang tengah melakukan aktivitas menambang emas di sana,” kata Kasat.

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas amankan tiga orang berinisial EF (22), SPS (21) dan ING (31). Pasalnya, kedapatan melakukan aktivitas penambang emas ilegal (PETI) di areal persawahan Sakata Juri wilayah Kurun Sebarang, Kecamatan Kurun, Rabu (13/1/2021) sekitar Pukul 10.41 WIB.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan S.H., M.M., mengatakan tim gabungan dari Satreskrim Polres Gunung Mas saat itu tengah melakukan patroli dan mendatangi lokasi yang terletak di lokasi areal sawah Skata Juri Kurun.

“Ketika tiba di lokasi, kami mendapati ada dua orang yakni EF (22), SPS (21) yang tengah melakukan aktivitas menambang emas di sana,” kata Kasat.

“Kemudian Polisi juga menangkap satu penambang lagi yang berinisial ING (31). Dia ini juga sedang melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi yang sama.” tambahnya.

Saat ini barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!