DPRD Gunung Mas

Bahas Kerusakan Jalan Palangka Raya-Kurun, Dewan Gelar Rapat Konsolidasi

”Rapat konsolidasi antara Komisi II DPRD Kabupaten Gumas bersama Komisi II dan IV DPRD Provinsi Kalteng tersebut membahas mengenai kerusakan parah di jalan Palangka Raya-Kuala Kurun,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas kepada Radar Sampit, Kamis (4/2/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membidangi pembangunan dan ekonomi, melakukan kunjungan rapat konsilidasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedatangan mereka diterima hampir seluruh Anggota Komisi II dan IV DPRD Provinsi Kalteng.

Rapat konsolidasi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Lohing Simon dan Ketua Komisi IV Artaban, dengan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Wakil Ketua Komisi II Evandi, Sekretaris Komisi II Untung Jaya Bangas, anggota Komisi II Punding S Merang, Rayaniatie Djangkan, Yuniwa, Elvi Esie, Wakil Ketua Komisi I DPRD Polie L Mining, serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

”Rapat konsolidasi antara Komisi II DPRD Kabupaten Gumas bersama Komisi II dan IV DPRD Provinsi Kalteng tersebut membahas mengenai kerusakan parah di jalan Palangka Raya-Kuala Kurun,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas kepada Radar Sampit, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun ini terjadi karena dilewati oleh truk dengan muatan berat yang melebihi kemampuan jalan. Ruas jalan tersebut dipakai angkutan kayu log dari salah satu perusahaan yang lokasi izin berada di Kabupaten Kapuas.

”Di samping itu, ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun tersebut juga dilewati truk angkutan batu bara yang izin lokasinya juga berada di Kabupaten Kapuas, serta truk yang mengangkut buah sawit. Ini pun menjadi aspirasi masyarakat,” tutur Politikus Partai Demokrat ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahut, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, kondisi tersebut tentu sangat merugikan dan menganggu arus lalu lintas, serta dapat membahayakan para pengguna jalan umum.

”Berdasarkan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, menyatakan bahwa Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun adalah jalan umum, dan tidak diperkenankan angkutan kayu log, batu bara, dan kelapa sawit melewati jalan ini,” tegasnya. (hms/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!