DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Pengusaha Wajib Sediakan Lahan Parkir
POTO : Ketua Komis B DPRD Palangka Raya Nenie A Lambung, Kamis (25/2/2021).
PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Tidak bisa dipungkiri, bila sejauh ini banyak pelaku di berbagai bidang usaha yang mengabaikan penringnya area parkir di tempat usahanya.
“Iya, tempat usaha seperti café, warung kopi atau bahkan usaha-usaha lainnya yang bersifat tempat bersantai. sudah seharusnya menyediakan tempat parkir pengunjung,”ungkap Ketua Komis B DPRD Palangka Raya Nenie A Lambung, Kamis (25/2/2021).
Namun kenyataan imbuh dia, banyak pelaku usaha yang mengabaikan tempat parkir pengunjung Padahal pada dasarnya tempat usaha harus memenuhi standar sarana dan prasaranan pengunjung.
“Bisa dilihat, banyak pengunjung tempat usaha yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. itu sangat menggangu pengguna jalan. Terlebih jalannya sempit,” tambahnya.
Bila mengacu aturan perijinan sambung Nenie, sudah jelas bahwa salah satu usaha yang harus dipenuhi pengusaha kuliner adalah tempat parkir khusus bagi pelanggan.
“Masih banyaknya kondisi ini terjadi tentu sangat disayangkan. Instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dan mencarai solusi dalam penataan,”ujarnya.
Sebut saja imbuh Nenie , Dinas perhubungan Kota Palangka Raya, dimana harus melakukan patrol di kawasan-kawasan yang rentan kemacetan akibat parkir yang tidak tertata dari tempat-tempat usaha.
“Perlu sosialisasi bagi para pelaku usaha terkait soal parkir, karena hal ini sering dikeluhakan pengguna jalan yang merasa terganggu,” tandasnya.VD