DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Redam Sengketa Lahan di Kotim
“Pemerintah daerah harus menjadi mediator yang baik. Sebab di satu sisi menjaga investasi daerah, di sisi lain wajib melindungi hak-hak masyarakat kita sendiri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejatinya bisa diredam sedini mungkin. Salah satunya saat ada persoalan, pemerintah melalui tim penyelesaian sengketa langsung hadir dan melakukan mediasi.
“Pemerintah daerah harus menjadi mediator yang baik. Sebab di satu sisi menjaga investasi daerah, di sisi lain wajib melindungi hak-hak masyarakat kita sendiri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur.
Menurutnya, sengketa yang terus terjadi ini akibat tidak terlibatnya pemerintah kabupaten dalam pengawasan untuk izin yang diberikan. Saat ini banyak permasalahan terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit di Kotim. Berbagai masalah yang muncul seperti sengketa lahan, belum lengkapnya perizinan, hingga pada penanaman di luar hak guna usaha.
“Masalah ini terjadi berlarut-larut dan hingga saat ini belum tuntas, kalau pengawasan dilakukan dengan baik dan benar, masalah seperti ini seharusnya sudah bisa diketahui sejak dini. Sehingga tidak terus berlarut-larut,” ujar Rudianur.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, akibat terabaikannya masalah tersebut. Sehingga membuat semakin rumit. Apalagi sudah menyangkut hajat hidup masyarakat sehingga rawan memicu konflik, seperti masih ada perusahaan belum melaksanakan kewajiban membangun plasma sawit untuk masyarakat. Padahal, terjalinnya kemitraan dengan masyarakat yang salah satunya diwujudkan dengan membangun kebun plasma ini menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
“Dengan banyaknya masalah seperti ini, masyarakat menuntut kepada perusahaan perkebunan dan pemerintah harus tegas menyikapi masalah ini agar bisa diselesaikan. Pemerintah berhak memberi sanksi, mulai peringatan tertulis, penghentian usaha, pembekuan izin bahkan pencabutan izin,” tutupnya. (sog)