Kalimantan Tengah

Kasat Pol PP Kalteng Ikuti Rapat Klarifikasi Isu Pembubaran Satgas Covid-19

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah bergabung dan terima kasih Pak Kasat Provinsi sudah memfasilitasi untuk melaksanakan kegiatan ini," ucap Bernhard E. Rondonuwu mengawali sambutannya.

FOTO : Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai saat menghadiri Rapat Klarifikasi Isu Pembubaran Satuan Tugas Covid-19 di Prov. Kalteng secara virtual bersama Dirpol PP dan Linmas Kemendagri.

 

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai membuka secara langsung Rapat Klarifikasi Isu Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 secara virtual bersama Dirpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Rapat ini dilaksanakan melalui video conference dari Gedung Smart Province (GSP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng, Selasa (23/3/2021).

Rapat ini digelar dalam rangka meluruskan informasi terkait dengan Pembubaran Satgas Covid-19 di Kalteng yang disampaikan oleh pihak Direktorat Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat ini merupakan tindak lanjut terkait informasi adanya isu pembubaran Satgas Covid-19.

Direktorat Pol PP Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu dalam pernyataannya menyampaikan tentunya hal yang paling penting pada pertemuan tersebut adalah bagaimana kemudian kita menunjukan jajaran Satpol PP baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih tetap intens, masih tetap semangat mengedepankan protokol kesehatan di Daerahnya masing-masing dengan segala keterbatasan.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah bergabung dan terima kasih Pak Kasat Provinsi sudah memfasilitasi untuk melaksanakan kegiatan ini,” ucap Bernhard E. Rondonuwu mengawali sambutannya.

Rapat ini diawali dengan Sambutan pengantar dari Direktorat Pol PP Kemendagri, dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari seluruh Kasat se Kabupaten/Kota se-Kalteng. Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya, pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prov Kalteng tetap melaksanakan tugas edukasi, 3T dan Operasi Yustisi, sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/643/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Prov. Kalteng.

Kedua, untuk meluruskan informasi Pembubaran Satgas Covid-19 , Sekretaris Daerah Prov. Kalteng atas nama Gubernur Kalteng membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri RI c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Tanggal 19 Maret 2021 Nomor 360/33/ST-COVID-19 Hal Klarifikasi. Ketiga, agar Satpol PP Kabupaten/Kota lebih aktif melaporkan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dalam rangka penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing kepada Kasat Pol PP Provinsi Kalteng dan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri.

Keempat, supaya tidak menimbulkan cluster- cluster baru pada saat acara/hajatan masyarakat, maka perlu dilakukan monitoring penggunaan protokol kesehatan dan bersalaman dengan cara tidak bersentuhan. Kelima, Pemerintah Daerah agar selalu mengedepankan keberpihakan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai Covid-19. Terakhir, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng agar selalu mengupdate data Covid-19 beserta jumlah PPNS dalam rangka pemantauan kebijakan yang lebih baik. (KOMINFO/SOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!