DPRD Gunung Mas
Percepat Penyusunan Raperbup Perlindungan Perempuan dan Anak
”Tentu kami ingin penyusunan raperbup ini dipercepat. Dengan adanya perbup tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah ini akan dapat ditingkatkan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Rabu (3/3/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Sekarang ini, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021 tengah disusun. Peraturan ini dibuat untuk mengurangi terjadinya tindak kekerasan dan diskriminasi kepada perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas.
”Tentu kami ingin penyusunan raperbup ini dipercepat. Dengan adanya perbup tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah ini akan dapat ditingkatkan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Rabu (3/3/2021).
Dia menuturkan, percepatan penyusunan raperbup ini dilakukan agar nantinya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), demi menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dan anak.
”Kami berharap perbup tersebut dapat melindungi perempuan dan anak, dari berbagai bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun emosional atau psikologis, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih saja terjadi,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia mengatakan, apabila Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut sudah ditetapkan, maka diharapkan seluruh pihak, khususnya Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, harus segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
”Kami berharap nantinya Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak hanya sekedar disosialisasikan, akan tetapi juga harus diterapkan,” tuturnya. (hms/sog)