DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Terkait Sidang Lapangan, Ini Pinta Wakil Rakyat PN Sampit

"Pihak PN Sampit siap untuk melaksanakan sidang terkait masalah pencatatan sipil, seperti kesalahan nama, tanggal dari akta kelahiran yang biasanya selalu sidangnya di pengadilan. Kami juga baru tahu mereka sudah MoU dengan pemerintah daerah (pemda) terkait sidang ke lapangan ini," ujar Hendra Sia.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dalam kunjungan itu, dewan mendorong agar PN Sampit melakukan sidang di lapangan terkait perbaikan akta kelahiran.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia mengatakan, dalam pembicaraan pihaknya saat kunjungan, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, menyatakan siap melakukan sidang ke lapangan terkait masalahan pencatatan sipil, dan mereka sudah MoU dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait sidang ke lapangan ini.

“Pihak PN Sampit siap untuk melaksanakan sidang terkait masalah pencatatan sipil, seperti kesalahan nama, tanggal dari akta kelahiran yang biasanya selalu sidangnya di pengadilan. Kami juga baru tahu mereka sudah MoU dengan pemerintah daerah (pemda) terkait sidang ke lapangan ini,” ujar Hendra Sia.

Menurut Hendra Sia pihak PN Sampit siap melakukan sidang di lapangan atau di tempat kerena sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan perbankan agar pengurus dan pembayarannya di tempat juga.

“Kalau ada 10 kasus mereka siap turun, dikoordinatori pihak kecamatan atau pihak desa,  baik itu kesalahan nama, tanggal lahir dan tahun harus dipersidangkan, kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil tapi harus ada penyertaan data pendukung juga,” sampai Hendra Sia.

Politikus Partai Perindo ini juga meminta para camat, lurah, kades dan RT atau RW dapat menyosialisasikan kepada, sehingga mereka tidak perlu lagi harus datang jauh-jauh mengurus perbaikan terkait kesalahan pada akte kelahiran harus ke kantor disdukcapil dan ke pengadilan.

“Kami minta semua pihak dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat agar mereka tahu, sehingga kalau ada kesalahan bisa segera dapat diperbaiki, langkah itu juga untuk meringankan beban masyarakat, apalagi yang di pelosok-pelosok kasihan kalau harus jauh-jauh ke pengadilan,” tutupnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!