DPRD Kotawaringin Timur
Tingkatkan Pendapatan dari Sektor Perkebunan
“Kita berharap pemkab harus membahas dan membicarakan masalah ini, sehingga keadilan ada untuk daerah kita,” tegas Rimbun.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata belum memberikan dampak positif bagi pemasukan keuangan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun, mengungkapkan, hal itu diakibatkan pemerintah kabupaten hanya memungut dari penerbitan IMB yang ada di perkebunan itu. Sementara untuk sektor pajak dan sejenisnya dipungut pemerintah pusat
“Kita berharap pemkab harus membahas dan membicarakan masalah ini, sehingga keadilan ada untuk daerah kita,” tegas Rimbun.
Politisi PDIP tersebut mengungkapkan, yang jadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
Dimana, sumber DBH menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.
Menurutnya, aturan itu mesti direvisi prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan, hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat tersebut. (sog)