DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Hadiri Panen Raya di Sungai Sugih

"Saya mengetahui kalau di Sungai Sugih ini petani melaksanakan penanaman dua kali dalam setahun dan bahkan ada yang sampai tiga kali setahun. Harapan saya dari tahun ketahun indeks pertanian ini terus ditingkatkan, sehingga lokasi pertanaman padi di Sungai Sugih nantinya bisa mencapai IP 300," sampainya usai melakukan pemanenan.

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor dan Wakil Bupati (Wabup) Irawati menghadiri Panen Raya Padi di sawah milik kelompok tani Karya Mupakat di Sungai Sugih Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi, Kamis (8/4/2021).

Bupati mengatakan, ketersediaan pangan masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Padi sebagai komodity yang strategis dan memang harus dikawal dalam pelaksanaannya mulai dari proses produksi sampai distribusinya.

“Saya mengetahui kalau di Sungai Sugih ini petani melaksanakan penanaman dua kali dalam setahun dan bahkan ada yang sampai tiga kali setahun. Harapan saya dari tahun ketahun indeks pertanian ini terus ditingkatkan, sehingga lokasi pertanaman padi di Sungai Sugih nantinya bisa mencapai IP 300,” sampainya usai melakukan pemanenan.

Halikin juga mengutarakan, dalam rangka mempertahankan produksi padi yang berkelanjutan selain dengan intensififikasi tadi juga berusaha dengan jalan ekstensifikasi atau menambah luas lahan, karena lahan-lahan yang memenuhi persyaratan akan dibuka melalui kegiatan cetak sawah baru.

“Untuk mendukung percepatan pengolahan lahan, saya telah mengalokasikan pendanaan untuk alat berat berupa Escavator secara bertahap mulai tahun anggaran 2021 ini, Escavator itu nanti pengelolaannya diserahkan ke BPP dan pertama kali akan saya serahkan kepada BPP Kecamatan Kota Besi,” ujar Halikin.

Dirinya juga menyampaikan mekanisme pemanfaatan dan tata cara pengunaan akan diatur oleh Dinas Pertanian. Alat tersebut juga selain dimanfaatkan untuk pengolahan lahan pertanian bisa juga untuk kegiatan lainnya seperti perbaikan jalan usaha tani, melancarkan irigasi atau kegiatan ekonomi kerakyatan lainnya diluar sektor pertanian.

“Untuk mekanisme pengunaan alat berat nanti saya serahkan dinas pertanian yang mengatur bagaimana pemanfaatannya seperti melakukan pengolahan sawah baru atau kegiatan lainnya yang di luar sektor pertanian seperti kegiatan kerakyatan lainnya,” ucap Halikin. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!