DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Kembangkan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat

"Pemkab Kotim telah menyusun rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020," kata Wakil Bupati (Wabup) Kotim, Irawati saat pembukaan workshop pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat. Hal ini dikarenakan perkebunan kelapa sawit rakyat dapat menopang perekonomian daerah.

“Pemkab Kotim telah menyusun rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020,” kata Wakil Bupati (Wabup) Kotim, Irawati saat pembukaan workshop pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Irawati mengaku, workshop ini digelar untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan instruksi presiden, terkait pengembangan perkebunan kelapa sawit tingkat kabupaten/kota.

Dikatakannya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan berupa instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2019. Amanat di dalamnya salah satunya menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk menyusun rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Dan menetapkan dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah terkait dengan perkebunan kelapa sawit.

“Tim pelaksana Perbup telah disusun dan disahkan, melalui keputusan Bupati Kotim No 188.45/0032HUK-DISTAN/2021,” terang Irawati.

Wabup menjelaskan, lahan perkebunan kelapa sawit di Kotim saat ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Sehingga, mereka akan berupaya untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng itu menambahkan, tujuan dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman bagi perangkat daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.

Peraturan bupati itu diharapkan, bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan seperti legalitas kebun sawit swadaya, restorasi perbaikan alam, permasalahan kelembagaan pekebun kelapa sawit rakyat, akses pendanaan bagi petani sawit swadaya, serta untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar sektor dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan secara optimal. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!