DPRD Gunung MasGunung Mas

Warga Usia 15 Tahun Bisa Urus KTP-el

”Kami membuka pelayanan perekaman KTP-el bagi warga berusia 15 tahun ke atas. Ini dilakukan sebagai upaya percepatan kepemilikan KTP-el,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel, Jumat (9/4/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), untuk warga yang telah berusia 15 tahun keatas.

”Kami membuka pelayanan perekaman KTP-el bagi warga berusia 15 tahun ke atas. Ini dilakukan sebagai upaya percepatan kepemilikan KTP-el,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel, Jumat (9/4/2021).

Sesuai ketentuan, kata dia, yang bisa melakukan perekaman KTP-el sebenarnya usia 17 tahun keatas, atau mereka yang statusnya kawin, cerai mati, atau cerai hidup. Namun, disdukcapil melakukan terobosan dengan melayani perekaman e-KTP bagi warga berusia 15 tahun keatas.

”Kami hanya sebatas melakukan perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 15 tahun keatas. Sedangkan untuk cetak KTP-el, baru dapat dilakukan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun,” ujarnya.

Dia menuturkan, terhadap warga yang berusia 15 tahun yang ingin melakukan perekaman KTP-el, mereka cukup datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

”Nantinya apabila kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sudah dimulai, kami juga akan melakukan upaya jemput bola untuk perekaman KTP-el bagi pelajar berusia 15 tahun keatas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun Batuah menyambut baik upaya dari disdukcapil dalam mempercepat perekaman KTP-el, dimana warga usia 15 tahun bisa melakukan perekaman.

”Dari pengalamannya sebagai orang tua dan kepala sekolah, biasanya pelajar memerlukan KTP-el untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Semakin cepat mereka memiliki KTP-el, maka semakin baik bagi para pelajar,” katanya.

Dia menambahkan, layanan perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 15 tahun, akan bermanfaat bagi para pelajar di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

”Jika menunggu sampai pelajar berusia 17 tahun, bisa saja mereka antri saat melakukan perekaman KTP-el atau blangkonya kosong, padahal memerlukan cepat untuk membuat SIM,” tukasnya. (SOG/YOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!