DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

16 Raperda Untuk Propemperda 2021

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020/2021, Selasa (13/10/2820) malam lalu.

Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Palangka Raya terhadap program pembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya Tahun 2021, dilaksanakan melalui video conference.

Juru bicara Bapemperda DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah dalam kesempatan itu menyampaikan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya adalah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan perda di tahun 2021

“Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,”jelasnya.

Adapun tujuan penyusunan propemperda itu lanjutnya, adalah untuk menghasilkan produk hukum yang berdayaguna, berhasilguna, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha atau investasi serta masyarakat Kota Palangka Raya.

Disampaikan, DPRD Palangka Raya melalui Bapemperda bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menyepakati beberapa buah raperda yang akan ditetapkan dalam Propemperda Kota Palangka Raya tahun 2021.

“Hasil rapat evaluasi Propemperda memuat 13 raperda Kota Palangka Raya dan 3 raperda usulan DPRD Palangka Raya,”papar Mukkaramah.

Paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Wahid Yusup dan diikuti Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, sekda kota, sejumlah kepala OPD serta anggota DPRD kota setempat.

Saat dihubungi usai paripurna, Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan, raperda yang disepakati itu sejalan dengan usulan raperda tambahan pada pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya yang jauh sebelumnya sudah disampaikan.

“Contohnya raperda tambahan berupa perubahan perda nomor 4/ 2018 tentang pajak daerah,”bebernya.

Dalam paripurna tersebut tambah Riduanto, juga disampaikan oleh juru bicara Bapemperda tentang penarikan 13 judul raperda yang tidak dapat dilanjutkan pembahasannya karena beberapa hal.

“Terutama penarikanraperda-raperda yang diusul pemko sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, secara rinci sudah dipaparkan,”tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!