DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE
Tim Saber Pungli Sambangi Kecamatan Tewah
"Sesuai dalam rumusan korupsi Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," bebernya, Rabu (7/8/2019).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Gunung Mas menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar di aula Kantor Kecamatan Tewah pada Selasa (6/8/2019).
Waka Polres Gunung Mas yang juga Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli, Kompol Theodurus Priyo Santoso menjelaskan, pungli merupakan suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
“Sesuai dalam rumusan korupsi Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001,” bebernya, Rabu (7/8/2019).
Sebab itu, perlu adanya pencegahan terhadap pungutan liar karena dapat menggangu dan memberatkan masyarakat.
“Selain itu juga berdampak mempengaruhi iklim investasi, ekonomi biaya tinggi dan menurunkan wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Theo menambahkan, dalam sosialisasi ini juga pihaknya tidak ingin pegawai negeri maupun penyelenggara pemerintahan terkena operasi tangkap tangan (OTT). Sebab itu, diminta kesadaran dari semua pihak guna menghindari tindakan-tindakan yang bersifat pungutan liar.
“Khususnya untuk sekolah-sekolah yang ada meminta sumbangan kepada siswa agar disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Harus transparan dalam penggunaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak lain,” pungkasnya. (agg)