Katingan
Polres Katingan Serahkan Berkas Perkara Korupsi BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan
Hari ini berkas tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Katingan untuk dilakukan penelitian kembali.

Kasongan – Jajaran Polres Katimgan dalam hal ini Satreskrim menyerahkan berkas perkara korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, Senin, (24/5/2021).
Kapolres Katimgan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan sebelumnya pihak jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Katingan mengembalikan berkas perkara oknum Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terkait perkara korupsi dengan pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap yang disertai dengan petunjuk penyempurnaan berkas kembali atau P-19.
Menurytnya, setelah menerima pengembalian berkas perkara dengan disertai petunjuk penyempurnaan kembali berkasnya atau P-19, penyidik Satrekrim Polres Katingan langsung melengkapi kekurangan berkas tersebut baik dari segi formil serta materilnya.
Hari ini berkas tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Katingan untuk dilakukan penelitian kembali.
Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan pengembalian berkas perkara korupsi oknum Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tersebut karena petunjuk dari jaksa peneliti sudah dilengkapi oleh penyidik.
“Tinggal menunggu hasil penelitian kembali dari Kejaksaan Negeri Katingan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih belum,” tuturnya.
Dugaan penggelapan dana atau uang kas BLUD RSUD Mas Amsnyar Kasongan ini memcapai Rp 1, 403 miliar lebih.
Dugaan kasus penggelapan uang kas BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dilakukan dua tahun berturut-turut, yakni dari tahun anggaran 2017 dan 2018. Sejauh ini sudah puluhan saksi yang telah diperiksa.
(tri)



