DPRD Gunung MasGunung Mas
Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
”Dalam beberapa bulan terakhir, sudah beberapa kali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gumas. Untuk itu, kami meminta instansi terkait agar gencar menyosialisasikan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” ucap Binartha, Minggu (9/5/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha meminta kepada instansi terkait, agar gencar dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak.
”Dalam beberapa bulan terakhir, sudah beberapa kali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gumas. Untuk itu, kami meminta instansi terkait agar gencar menyosialisasikan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” ucap Binartha, Minggu (9/5/2021).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, perda tersebut harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat, untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
”Masyarakat luas harus mengetahui keberadaan perda ini, sehingga akan bisa meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini secara khusus meminta agar Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan juga disosialisasikan kepada para karyawan yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS).
”Ini harus dilakukan, karena dari informasi yang diterima, kekerasan terhadap perempuan dan anak diduga sering dilakukan oknum karyawan yang bekerja di PBS,” sesalnya.
Dia juga meminta kepada PBS agar berhati-hati dalam merekrut karyawan. PBS hendaknya benar-benar memperhatikan latar belakang dan rekam jejak dari calon karyawan yang akan direkrut, khususnya dari luar Kabupaten Gumas.
”Karyawan PBS juga harus dapat menyerahkan salinan kartu identitas kepada pemerintah desa dan kelurahan, sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan gampang melacaknya,” tegas Binartha.
Terpisah, Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Rayani menuturkan, dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di salah satu PBS. Sosialisasi itu menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak kepolisian.
”Sebelumnya, kami juga sudah gencar melakukan sosialisasi Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Radio Hamauh FM. Kedepan, kami akan menggencarkan sosialisasi perda ini kepada masyarakat luas,” tukasnya. (yog/sog)