DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Beras Siam Epang Segera Dipatenlan

“Kalau beras ini telah diakui dan dipatenkan milik Kabupaten Kotim, maka kedepannya akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal," kata Halikin usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalteng, Senin (14/6/2021).

SAMPIT – Siam Epang merupakan padi varietas unggul lokal khas Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini padi tersebut banyak ditanam para petani di daerah selatan kabupaten ini. Dan pada 2017 lalu, Siam Epang telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional oleh Menteri Pertanian, kemudian pemerintah daerah mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten Siam Epang ke Kemenkumham.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengatakan, verifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten beras Siam Epang yang merupakan varietas unggul lokal Kabupaten ini oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dan dapat dikeluarkan sertifikatnya.

Dijelaskannya, pada 2019 lalu hak paten Siam Epang ini didaftarkan, dan menurut informasi, saat ini verifikasi terakhir. Diakuinya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual itu memang tidak mudah dan prosesnya cukup lama. Pihaknya berharap itu segera rampung dan mendapatkan sertifikatnya.

“Kalau beras ini telah diakui dan dipatenkan milik Kabupaten Kotim, maka kedepannya akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal,” kata Halikin usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalteng, Senin (14/6/2021).

Dengan diakuinya hak kekayaan intelektual itu diharapkan dapat mendongkrak nama Siam Epang sehingga penjualannya meningkat dan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

“Selain Siam Epang, saya juga berusaha akan menemukan semua yang khas di Kabupaten Kotim ini, dan akan kita daftarkan hak intelektualnya, seperti  buah nanas gantang, durian, kopi, batik dan lainnya, tetapi sebelum didaftarkan akan kita kaji dan diteliti ulang, apakah mempunyai ciri khas atau tidak,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Ilham Djaya mengatakan kalau sudah terdaftar beras siam epang itu nanti harganya akan naik secara signifikan sehingga menjadi incaran banyak orang, dan beras itu mungkin bisa tumbuh di semua tempat, tapi siam epang ada kekhususan yang tidak bisa ditanam di daerah lain.

“Kemungkin semua di daerah bisa ditanam benih siam epang tetap tapi tidak sebagus dan seenak yang tumbuh di Kabupaten Kotim, seperti perbedaan unsur hara tanah atau yang lainnya, Hal itulah yang menjadi indikasi geografis kekayaan intelektual. Makanya penelitiannya memakan waktu tahunan, dan tim dari Institusi Pertanian Bogor juga sudah turun mengecek beras itu di lapangan,” ucapnya. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!