DPRD KatinganKatingan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terus Disosialisasikan
"Sosialisasi ini diikuti 40 peserta dari karyawan/serikat pekerja serta perusahaan," ucapnya, Kamis, (24/6/2021).
Kasongan – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, terus menyosialisasikan penyelesaian perselisahan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang berdampak pada kepentingan daerah.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Bagian Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak 21-23 Juni 2021 dihadiri pihak manajemen perusahaan dan dibuka langsung Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Alyono.
Alyono mengatakan, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimatan Tengah.
“Sosialisasi ini diikuti 40 peserta dari karyawan/serikat pekerja serta perusahaan,” ucapnya, Kamis, (24/6/2021).
Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan penyelenggaraan verifikasi dan rekapitulasi keanggotaan pada organisasi pengusaha, federasi, dan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh serta non afiliasi
“Dengan sosialiasi itu kami berharap pihak pengusaha dan karyawan dapat menciptakan hubungan industrial aman, harmonis, dan serasi,” tandasnya.
(tri)