HEADLINEKalteng Berkah

Warga 50 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Covid-19

“Nantinya untuk kabupaten dan kota akan ditindaklanjuti oleh bupati dan walikota untuk mempedomani instruksi Gubernur Kalteng itu,” ujarnya.

FOTO : Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran.

 

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Guna percepat vaksinasi Covid-19, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran perintahkan semua ASN, tenaga kontak serta dan kepala sekolah kampanyekan ajakan vaksinasi terhadap warga berusia 50 tahun ke atas. Perintah itu setelah dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.54/71/2021 yang efektif berlaku mulai 3 Juni 2021.

Instruksi itu menyebut bahwa bagi ASN, tenaga kontak dan juga kepala sekolah SMA/SMK/SLB sederajat diperintahkan membawa orang tua, kerabat, tetangga untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti rumah sakit, Puskesmas maupun klinik.

Tak hanya itu, para kepala sekolah juga diminta aktif berikan imbau kepada orang tua atau wali Murid yang usianya di atas 50 tahun melakukan vaksinasi Covid-19 dilingkungan sekolah atau fasilitas kesehatan terdekat.

Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng, Agus Siswandi ketika dihubungi, Selasa (8/6/2021) menjelaskan untuk tahap awal instruksi Gubernur Kalteng itu berlaku dilingkungan Pemprov Kalteng.

“Nantinya untuk kabupaten dan kota akan ditindaklanjuti oleh bupati dan walikota untuk mempedomani instruksi Gubernur Kalteng itu,” ujarnya.

Sementara dari data yang dirilis Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng, jumlah positif Covid-19 Kalteng, untuk akumulasi harian per Senin (7/6/2021) kasus positif di Kalteng bertambah 90 orang sehingga jumlah totalnya mencapai 23.122 orang.Kemudian jumlah capai 21.261 orang dan meninggal dunia 627 orang. (Dskominfo/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!