DPRD Gunung MasGunung Mas
Dianggap Penting, Wakil Rakyat Ajukan Dua Raperda
“Ada dua buah raperda inisiatif yang kita ajukan yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah serta tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu,” kata Evandi Juang, menyampaikan di ruang rapat kantor dewan setempat, Rabu (21/7/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan masyarakat perlu adanya badan hukum dalam upaya menjalankan serta melestarikan kearifan lokal adat-istiadat, khususnya budaya Dayak di wilayah kabupaten setempat.
Saat rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun 2021 ini pihak, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyampaikan, dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari pihak DPRD.
“Ada dua buah raperda inisiatif yang kita ajukan yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah serta tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu,” kata Evandi Juang, menyampaikan di ruang rapat kantor dewan setempat, Rabu (21/7/2021).
Kendati hal itu, jelas dia, akan menjadi ruang lingkup dari raperda kearifan lokal dan kebudayaan daerah meliputi, berladang yang dilakukan berpindah, kesenian, adat istiadat atau tradisi, kebudayaan, kebahasaan, kesastraan, kuliner, pakaian, budaya spiritual dan ornamen daerah.
“Kita berharap raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum atau perlindungan bagi masyarakat Adat Dayak Kabupaten Gumas, yang berladang atau dalam bahasa Dayak Ngaju, yakni Malan Manana,” jelasnya.
Raperda ini juga, tutur dia, sebagai regulasi aturan serta sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk dapat menetapkan produk-produk unggulan daerah khas Kabupaten Gumas, seperti jenis-jenis kuliner khas daerah, baik makanan maupun minuman.
“Kemudian dapat menetapkan motif batik atau baju adat khas daerah, music atau lagu khas daerah, tarian khas daerah, budaya spritual dan ornamen khas daerah,” ujarnya.
Selain itu, terang Evandi menyebut, terkait raperda bantuan hukum, ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan serta menjamin, bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata seluruh warga.
“Kita berharap, ini ada tanggapan, saran, dan masukan dari pemerintah daerah, terkait dua raperda insiatif DPRD yang diajukan ini, nantinya akan dibahas bersama eksekutif dan legislatif diforum pembahasan DPRD Kabupaten Gumas,” pungkasnya. (sog)