Katingan
Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Jalan Soekarno-Hatta Kasongan
perasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Kasongan – Puluhan warga Kasongan Kabupaten Katingan terjaring razia masker di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa, (6/7/2021).
Kegiatan penindakan operasi yustisi wajib mengunakan masker dipimpin oleh Kasatpol PP, Pimanto didampingi Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya, Budiman L Gaol.
perasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Pimantao mengatakan warga yang terjaring operasi yustisi kali ini sebanyak 36 orang. Mereka membuat surat pernyataan agar patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Jumlah pelanggar terjaring 36 orang, jumlah pelanggar yang memilih denda administratif sebanyak 16 orang dengan denda Rp 100.000 sehingga total Rp 1.600.000,” ujarnya.
Pimanto mengatakan denda dari pelanggar prokes ini diterima langsung petugas dari BPKAD Katingan dengan disetorkan masuk ke kas daerah pada Bank Pembangunan Kalteng.
Sementara pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 2 jam dan sanksi sosial lainnya sebanyak 20 orang.
Bagi para pelanggar ini yang memilih sanksi kerja sosial, yakni dengan memakai rompi dengan tulisan ‘saya pelanggar protokol kesehatan’.
Pimanto mengatakan sejauh ini ternyatam masih banyak ditemukan masyarakat beraktifitas mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor toda 2 dan roda 4 terhadap pejalan kaki yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kasongan diberikan pemahaman secara persuasif, humanis dan pembinaan, edukasi agar masyarakat patuh untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
(tri)