DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Ingatkan Pemdes Pondok Damar Gunakan Dana Desa Secara Profesional

“Saya meminta agar musyawarah desa itu dapat memprioritaskan penggunaan dana desa, untuk pembangunan infrastruktur jalan desa. Selain itu untuk menambah permodalan usaha rakyat yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran sesuai dengan asas musyawarah mufakat,” kata Rudianur, Kamis (30/9/2021).

GERAKKALTENG.comSAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur turut menghadiri langsung musyawarah desa (Musdes) di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (28/9/2021). Musdes tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19, walaupun kasus corona sudah menurun di daerah ini.

“Saya meminta agar musyawarah desa itu dapat memprioritaskan penggunaan dana desa, untuk pembangunan infrastruktur jalan desa. Selain itu untuk menambah permodalan usaha rakyat yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran sesuai dengan asas musyawarah mufakat,” kata Rudianur, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa 2022, masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

“Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Pada bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa tahun 2022 menyebutkan setidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, tiga prioritas itu adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Secara garis besar, penggunaan Dana Desa 2022 dapat dipahami oleh kepala desa.

“Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs desa adalah penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha

milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” ungkap Rudianur.

Sementara penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs desa adalah pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

“Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs desa adalah mitigasi dan penanganan bencana alam, mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD),” katanya.

Rudianur juga menambahkan, pada bab III dari pasal 7 dijelaskan tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP desa 2022. Pada bab IV dijelaskan tentang kewajiban publikasi dan pelaporan.

“Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik sebagaimana dimaksud, maka badan permusyawaratan desa dapat menyampaikan teguran lisan ataupun tertulis,” tutupnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!